GROBOGAN - Ayo Sertifikatkan Tanahmu Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan ajakan pemerintah pusat agar warga masyarakat mengikuti program PTSL dengan biaya yang terjangkau.
Guna pelaksanaan PTSL warga masyarakat dapat menghubungi Kepala Desa setempat atau panitia yang PTSL yang dibentuk oleh kelurahan.
Namun tidak demikian halnya yang dialami Sukemi (64), warga Desa Papanrejo Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, dia merogoh kantongnya Rp. 3.000.000, - untuk menyertipikatkan tanahnya melalui program PTSL.
Sukemi merasa merupakan korban dugaan pungli atau korupsi atas tindakan dari Kepala Desa dan Panitia Program PTSL setempat, Sukemi akhirnya melaporkan hal yang dialaminya kepada
Kantor LBH Sidorejo Law yang beralamat di Desa Sidorejo Kacamatan Karangawen Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah.
Dalam keterangan Sukemi di Kantor LBH Sidorejo, pada 2 November 2023 lalu, mengikuti dan mengajukan program PTSL dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000, (Tiga Juta Rupiah). Untuk sawah saya dikenakan biaya Rp. 2.000.000, - (Dua Juta Rupiah) dan untuk tanah tegalan (Lahan kering) dikenakan Rp. 1.000.000, - (Satu Juta Rupiah).
Menurut Ketua LBH Sidorejo Law, Budi Purnomo, S.H saat dikonfirmasi di kantornya pada Sabtu (25/5/24) mengatakan, membenarkan ada warga yang mengadu di kantornya, warga Desa Papanrejo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Soal Program PTSL yang ada di Desa Papanrejo, ada warga yang ditarik pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan atau desa sebesar Rp. 3.000.000, - (Tiga Juta Rupiah), " ungkap Budi Purnomo, S.H.
Lanjutnya, Ia menjelaskan, bahwa sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu angka 3 berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi. Biaya pengadaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok. Maupun transpotasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan atau desa ke kantor Pertanahan (BPN) dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
Budi juga menerangkan, besaran biaya pembuatan sertifikat masal atau yang disebut PTSL untuk di Pulau Jawa dan Bali hanya sebesar Rp 150.000, - (Seratus limapuluh ribu rupiah) sesuai aturan SKB 3 Menteri Tentang Pembiayaan Persiapan Tanah Sistematis. Dasar Hukum PTSL adalah yang telah diatur Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018.
"Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018, " terang Budi.
"Masalah ini akan kami koordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), soal adanya aduan masyarakat yang datang kekantornya. Ini adalah pungli yang dilakukan oleh oknum mafia yang terstruktur dengan modus berbagai cara untuk mendapatkan sesuatu atau untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, " tandas Budi.
"Pungutan liar (Pungli) ini adalah perbuatan melawan hukum yang luar bisa yang harus dibasmi, karena ancaman pidananya sembilan tahun penjara, tidak main-main, " pungkasnya. (***)